Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 49/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 98 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023-2026.

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Kulon Progo untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mencapai target SPM, pemenuhan Pelayanan Dasar, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Ruang lingkup pelayanan dasar yang diatur mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Peraturan ini mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun program dan kegiatan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, dan Renja) serta memprioritaskan penganggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Selain itu, diatur pula tahapan penerapan SPM yang meliputi pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana pemenuhan, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, dengan pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah.

(-)

(-)