Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri oleh Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1955 · Keppres No. 19 Tahun 1955 · Keppres Nomor 19 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Februari 1955
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Tentang Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri oleh Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Februari 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Keputusan Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan pemakaian mutatis mutandis Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1954 bagi pegawai Daerah Provinsi Sumatera Utara. Peraturan ini mengatur penanggungan pajak peralihan dan pajak upah bagi pegawai Negeri oleh Negara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan keputusan tersebut, dengan memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)