Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2014 - 2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 13/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2014 - 2034
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Kabupaten Belitung Timur yang makmur dan mandiri sebagai kabupaten kepulauan dan bahari yang menjadi salah satu destinasi wisata dunia di Indonesia dengan kekuatan dan daya saing yang tangguh berbasis pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

Kebijakan penataan ruang meliputi:

  1. Pengembangan kawasan perdesaan sebagai sentra komoditas unggulan berbasis pariwisata, agropolitan, dan potensi bahari.
  2. Pengembangan kawasan perkotaan sebagai sentra pelayanan kebutuhan barang dan jasa.
  3. Pengembangan kawasan pesisir, pulau kecil, dan wilayah laut sebagai pusat wisata bahari.
  4. Pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas.
  5. Pembangunan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten secara terpadu.
  6. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  7. Peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
  8. Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara.

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PKLp, PPK) dan sistem prasarana utama (transportasi darat, udara, dan laut) serta sistem prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan).

Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, pariwisata, industri, dan lainnya).

Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi (kepentingan ekonomi dan sosial budaya) dan kawasan strategis kabupaten (kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi/daya dukung lingkungan hidup).

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini:
  • Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
  • Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi (3 tahun).
  • Jika sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak.
3. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap orang yang melanggar rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.