di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2014 - 2034
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 13/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur untuk periode 2014-2034. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Kabupaten Belitung Timur yang makmur dan mandiri sebagai kabupaten kepulauan dan bahari yang menjadi salah satu destinasi wisata dunia di Indonesia dengan kekuatan dan daya saing yang tangguh berbasis pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PKLp, PPK) dan sistem prasarana utama (transportasi darat, udara, dan laut) serta sistem prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan).
Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, pariwisata, industri, dan lainnya).
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi (kepentingan ekonomi dan sosial budaya) dan kawasan strategis kabupaten (kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi/daya dukung lingkungan hidup).