Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Neraca, yang semuanya dilampiri dengan laporan kinerja. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan-laporan keuangan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah yang mencakup berbagai rincian seperti realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dana cadangan, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati Padang Lawas Utara memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.