Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Neraca, yang semuanya dilampiri dengan laporan kinerja. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Laporan-laporan keuangan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Daerah yang mencakup berbagai rincian seperti realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dana cadangan, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati Padang Lawas Utara memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)