Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 10/2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 23 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, dll.)
    • Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Modal)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan (SiLPA tahun sebelumnya)
    • Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah)

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

(-)

(-)