Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penataan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menciptakan organisasi yang efektif, efisien, profesional, responsif, adaptif, inovatif, dan mandiri. Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan organisasi dalam melaksanakan penataan organisasi di unit kerja masing-masing. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, penetapan organisasi baru, penyempurnaan nomenklatur, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, serta peningkatan dan penurunan kelas, eselon, perubahan lokasi dan wilayah kerja, serta penghapusan organisasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.