Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 62/M-DAG/PER/9/2012 · Permendag No. 62/M-DAG/PER/9/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 September 2012
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Peraturan ini juga menetapkan daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto < 20 kg. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)