Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Penilaian Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil Teladan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.17/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.17/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenilaian Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil Teladan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) teladan. Sasaran penilaian adalah Penyuluh Perikanan PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penilaian meliputi sasaran dan kriteria penilaian, pembentukan Tim Penilai, mekanisme penilaian, dan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan. Persyaratan bagi Penyuluh Perikanan PNS yang dicalonkan sebagai teladan mencakup masa kerja minimal 5 tahun, nilai prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir, belum pernah menerima penghargaan serupa dalam 4 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan tidak pernah dihukum pidana. Proses penilaian dilakukan berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional, melibatkan seleksi administrasi dan observasi lapangan. Aspek penilaian meliputi angka kredit dan kenaikan pangkat, serta prestasi kerja dan karya khusus. Tim Penilai dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, dan Nasional, dengan tugas melaksanakan pemeriksaan administrasi, penilaian kinerja, verifikasi lapangan, dan mengusulkan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan.

(-)

(-)