Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir menetapkan pajak atas pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir di Kota Pontianak. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, baik sebagai usaha pokok maupun fasilitas usaha. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengelola tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima pengelola parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%.
Peraturan ini mengatur wilayah pemungutan pajak di daerah tempat pelayanan parkir diberikan, dengan masa pajak bulanan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah masa pajak berakhir. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja memberikan informasi tidak benar dalam SPTPD.