Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2002 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2002Tanggal Penetapan:29 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku01 Maret 2002
Tanggal Penetapan29 Agustus 2002
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) yang telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir menetapkan pajak atas pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir di Kota Pontianak. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran, baik sebagai usaha pokok maupun fasilitas usaha. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengelola tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima pengelola parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%. Peraturan ini mengatur wilayah pemungutan pajak di daerah tempat pelayanan parkir diberikan, dengan masa pajak bulanan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah masa pajak berakhir. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja memberikan informasi tidak benar dalam SPTPD.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.