Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapsiagaan, kepastian hukum, dan penanganan kebakaran yang terencana serta mendorong semangat gotong royong.
Manajemen proteksi kebakaran meliputi penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang ditetapkan oleh Bupati dan berlaku selama 5 tahun. RISPK mencakup rencana sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Setiap pemilik, pengguna, atau pengelola bangunan gedung wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan memanfaatkan bangunan sesuai fungsi, melengkapi sistem proteksi kebakaran, melaksanakan pemeliharaan berkala, menyiapkan personil terlatih, dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan dengan kriteria tertentu wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran ketentuan ini.
Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran melalui rekomendasi penerbitan IMB, pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, dan rekomendasi penerbitan/perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi. Masyarakat di sekitar lokasi kebakaran wajib melakukan tindakan awal penyelamatan, melaporkan kejadian, dan memberikan akses kepada petugas pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pemadaman kebakaran di luar wilayah Daerah.
Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan objek lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok peduli api dan pelatihan. Bupati dapat melakukan kerjasama pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan pihak lain. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Perangkat Daerah terkait.