di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 17/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung untuk tahun 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang efektif, efisien, dan terarah, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah, Renja perangkat daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, dan juga sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Gubernur.
Ketentuan substansial mencakup: