Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 17/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2024Tanggal Penetapan:28 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku28 November 2024
Tanggal Penetapan28 November 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung untuk tahun 2025-2045. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang efektif, efisien, dan terarah, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah. RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah, Renja perangkat daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, dan juga sebagai pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon Gubernur.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Ruang lingkup RPJPD yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup.
  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)