di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 6/2016 · Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dari tahun 2016 hingga 2021, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN.
RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021. Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur bertanggung jawab untuk melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah, serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadinya perubahan yang mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, dan/atau merugikan kepentingan daerah dan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, kecuali jika hanya terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tanpa mengubah target akhir, maka perubahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.