di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Singkawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 2/2007 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Singkawang ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dan menyesuaikan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang, dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah sedang. Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD, yang masing-masing memperoleh Dana Operasional. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Peraturan ini juga mengatur perubahan pada beberapa pasal terkait penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia.