Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 2/2007 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2007Tanggal Penetapan:19 Juli 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Singkawang
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku19 Juli 2007
Tanggal Penetapan19 Juli 2007
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Singkawang Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini dimaksudkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang dan menyesuaikan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Singkawang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.

Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang, dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah sedang. Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD, yang masing-masing memperoleh Dana Operasional. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD didasarkan atas pertimbangan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.

Peraturan ini juga mengatur perubahan pada beberapa pasal terkait penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan - ketentuan lain yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, maka yang tidak diubah masih tetap berlaku.

(-)