Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi kelautan dan perikanan dengan memberikan tanda kehormatan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang berjasa. Tujuan dari pemberian tanda kehormatan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada individu yang telah memberikan darma bakti besar kepada negara dan bangsa Indonesia, sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan calon penerima tanda kehormatan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Tanda kehormatan ini diberikan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang berjasa dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kelautan dan perikanan. Persyaratan penerima tanda kehormatan meliputi persyaratan umum (integritas moral, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia, dan tidak pernah dipidana penjara) dan persyaratan khusus (administrasi dan teknis). Proses pengajuan usul tanda kehormatan melibatkan penyampaian surat pemberitahuan kepada kepala daerah, pengusulan calon penerima oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah, dan verifikasi oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Menteri. Tim Penilai melakukan verifikasi administrasi dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan sebelum mengajukan usul kepada Presiden melalui Dewan. Pemberian tanda kehormatan dilaksanakan pada upacara puncak peringatan Hari Nusantara.