Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 3/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata serta mengendalikan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan potensi daerah melalui retribusi izin gangguan. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. - Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis tempat usaha/kegiatan. - Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan. - Masa retribusi adalah 2 tahun, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 2 tahun. - Pemungutan retribusi menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Izin gangguan yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu izin dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.