Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perkembangan kabupaten yang menyebabkan bertambahnya jalan dan ruas jalan, sehingga perlu dilakukan penataan nama jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Klasifikasi jalan yang menghubungkan satu titik dengan titik lain dalam daerah, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa atau kelurahan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan nama pada semua jalan yang terdapat dalam daerah.
  3. Kriteria pengelompokan nama-nama jalan, antara lain nama Pahlawan Nasional, Pahlawan Daerah, Tokoh Masyarakat, Pulau, Hewan, Danau, Gunung, Sungai, Bunga, Buah, Pohon, dan nama lainnya.
  4. Pembentukan Tim Pertimbangan Pemberian Nama Jalan (TPPNJ) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  5. Larangan bagi setiap orang untuk mencabut, memindahkan, merubah, merusak, dan/atau memusnahkan papan nama jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka nama-nama jalan yang ada tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).