Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat terkait pencetakan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.

Perubahan utama terletak pada Pasal 3 dan Pasal 8. Pasal 3 mengatur objek retribusi, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan penggantian biaya cetak kutipan akta-akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, pengakuan anak, kematian, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan akta/ganti nama, dan salinan akta). Pasal 8 mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. KTP bagi Warga Negara Indonesia tidak dikenakan biaya retribusi (gratis), sementara tarif untuk jenis pelayanan lainnya ditetapkan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dokumen dan status kewarganegaraan (WNI atau WNA).

Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Cilacap dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(-)

(-)