Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 15/2012 · Perka BNN No. 15 Tahun 2012 · Perka BNN Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku20 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya sistem pengendalian intern pemerintah yang menyeluruh untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan BNN untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP mencakup unsur-unsur seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Kepala BNN bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, dan Inspektorat Utama BNN melaksanakan pemeriksaan atas SPIP. Inspektorat Utama BNN dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai unsur-unsur SPIP, termasuk penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, pembentukan struktur organisasi yang sesuai, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, penyusunan kebijakan SDM, peran aparat pengawasan intern, dan hubungan kerja dengan instansi terkait. Kegiatan pengendalian meliputi reviu kinerja satker, pembinaan SDM, pengendalian sistem informasi, pengendalian fisik atas indikator, penetapan dan reviu indikator kinerja, pemisahan fungsi, otorisasi transaksi, pencatatan yang akurat, pembatasan akses sumber daya, dan dokumentasi yang baik.

(-)

(-)