Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik. Tugas pokok Jabatan Fungsional Statistisi adalah melakukan kegiatan statistik. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Jabatan Fungsional Statistisi terdiri dari Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda. Unsur kegiatan Statistisi yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penyediaan data dan informasi statistik, analisis dan pengembangan statistik, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Statistisi. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit berbeda untuk Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, pendidikan dan pelatihan, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.