Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1975 · Keppres No. 7 Tahun 1975 · Keppres Nomor 7 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1975Tanggal Penetapan:31 Maret 1975
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1975
Tanggal Penetapan31 Maret 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1975 ini menetapkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1975/1976. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari APBN sebagai bagian dari Repelita Kedua. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pengelolaan anggaran, termasuk pembatasan pengeluaran dan pengaturan penerimaan negara. Setiap pengeluaran harus berdasarkan bukti hak yang sah dan memerlukan Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Departemen dan lembaga dilarang melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, semua pendapatan negara harus disetor ke Kas Negara dan tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran. Kebijakan ini juga mengatur pengelolaan uang anggaran, termasuk penyediaan dana secara triwulanan dan pelaporan penerimaan serta pengeluaran negara.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dapat dikenakan tindakan administratif dan atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.