Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran sebagai bagian dari susunan organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 12 ayat (3) huruf c terkait fungsi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan yang mencakup pembinaan dan pelaksanaan tugas cipta karya, tata ruang, kebersihan, dan pemadam kebakaran. Lampiran V yang mengatur struktur organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan juga diubah sesuai dengan penambahan UPT Pemadam Kebakaran.