Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN PACITAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 4/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN PACITAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011).

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran sebagai bagian dari susunan organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 12 ayat (3) huruf c terkait fungsi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan yang mencakup pembinaan dan pelaksanaan tugas cipta karya, tata ruang, kebersihan, dan pemadam kebakaran. Lampiran V yang mengatur struktur organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan juga diubah sesuai dengan penambahan UPT Pemadam Kebakaran.

(-)

(-)