Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2010Tanggal Penetapan:26 Oktober 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2010
Tanggal Penetapan26 Oktober 2010
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 03 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan desa-desa baru di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pembentukan desa-desa baru ini juga didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat yang meliputi aspek jumlah penduduk, luas wilayah, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Peraturan ini membentuk sejumlah desa baru di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Sawa, Kecamatan Lasolo, Kecamatan Molawe, Kecamatan Lembo, Kecamatan Asera, dan Kecamatan Wiwirano. Setiap desa yang dibentuk memiliki batas-batas wilayah, luas wilayah, dan jumlah penduduk yang spesifik, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang mengatur masing-masing desa. Batas wilayah setiap desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa. Desa-desa yang dibentuk memiliki kedudukan yang sama dengan desa definitif lainnya. Setiap desa dipimpin oleh seorang Pejabat Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul Kepala Desa Induk. Pejabat Kepala Desa bertugas menyiapkan pemilihan Kepala Desa, membentuk Badan Permusyawaratan Desa, menyusun perangkat desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Jumlah desa dalam wilayah Kecamatan Sawa dari 13 (tiga belas) desa menjadi 21 (dua puluh satu) desa. 2. Jumlah desa dalam wilayah Kecamatan Lasolo dari 19 (sembilan belas) desa menjadi 25 (dua puluh lima) desa. 3. Jumlah desa dalam wilayah Kecamatan Asera dari 28 (dua puluh delapan) desa menjadi 42 (empat puluh dua) desa. 4. Jumlah desa dalam wilayah Kecamatan Wiwirano dari 15 (lima belas) desa menjadi 23 (dua puluh tiga) desa.

(-)