Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 18/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:13 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan13 Juni 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025.

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai respons atas perlunya penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, termasuk prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, dan keuangan daerah. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ yang menginstruksikan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan kepala daerah terpilih serta menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam dokumen perencanaan daerah. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan yang termuat dalam Lampiran Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025, di mana lampiran perubahan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)