Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengembangan Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 37/2020 · Permentan No. 37 Tahun 2020 · Permentan Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2020Tanggal Penetapan:5 November 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengembangan Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 November 2020
Tanggal Penetapan05 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ΟΤ.140/4/2015 tentang Pedoman Nilai Budaya Kerja Bagi Pegawai Kementerian Pertanian. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ΟΤ.070/6/2015 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengembangkan nilai budaya kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya mengenai pedoman nilai budaya kerja dan pengukuran indeks penerapan nilai budaya kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan nilai-nilai budaya kerja yang harus diterapkan oleh pegawai, yaitu komitmen, keteladanan, profesionalisme, integritas, dan disiplin (KKPID).
  2. Internalisasi makna bekerja ("mengabdi untuk kemandirian pangan dan kesejahteraan petani"), moto ("pertanian maju, petani sejahtera, bangsa berjaya"), dan semboyan ("pertanian maju, mandiri, modern").
  3. Pengukuran indeks penerapan nilai budaya kerja (IPNBK) melalui evaluasi yang menggunakan indikator dari setiap nilai.
  4. Pembentukan Tim Monev IPNBK di setiap unit kerja untuk melakukan survei dan menyebarkan kuesioner kepada pegawai.
  5. Pengolahan data kuesioner untuk mengetahui nilai dari masing-masing komponen nilai dan nilai keseluruhan budaya kerja.
  6. Pembuatan laporan oleh setiap unit kerja berdasarkan hasil evaluasi, yang disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Pertanian.
  7. Tindak lanjut berupa pembinaan perbaikan bagi unit kerja dengan nilai kualitas budaya kerja rendah, dan pemberian penghargaan bagi unit kerja dengan nilai kualitas budaya kerja tertinggi.

Pimpinan berperan sebagai panutan dalam penerapan nilai dan internalisasi makna bekerja, moto, serta semboyan.

(-)

(-)