Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2025Tanggal Penetapan:24 April 2025
Ketahanan Pangan & PertanianOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku24 April 2025
Tanggal Penetapan24 April 2025
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 93). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 153), sepanjang ketentuan mengenai CPPD dan CPPDes tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dengan tujuan menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan pangan yang stabil, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan jenis dan jumlah CPPD berupa Pangan Pokok Tertentu (Beras dan Pangan lainnya) yang dilakukan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan kemampuan APBD.
  2. Penyelenggaraan CPPD yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan diutamakan dari produksi dalam negeri, pengelolaan disimpan di gudang BUMN/BUMD atau badan usaha lainnya, dan penyaluran dilaksanakan oleh Dinas untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan keadaan darurat.
  3. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPDes) yang meliputi usulan jenis dan jumlah oleh Kepala Desa, penetapan oleh Bupati, serta pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran oleh Pemerintah Desa.
  4. Pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan CPPD, pelaporan dari Kepala Desa hingga Gubernur, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Ketentuan mengenai CPPD dan CPPDes dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 153) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)