di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 3/2024 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk periode 2024-2054. RPPLH ini bertujuan untuk:
RPPLH mencakup rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Implementasi RPPLH dilakukan melalui kebijakan, strategi, dan program yang terukur. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPPLH, termasuk sosialisasi, koordinasi, pelatihan, dan pemberian penghargaan. Pendanaan RPPLH bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.