Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 18/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2002Tanggal Penetapan:12 April 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Gudang dan Ruangan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 April 2002
Tanggal Penetapan12 April 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dan atau telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan gudang dan ruangan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib niaga dan kelancaran distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Syarat-syarat gudang dan ruangan yang berada di daerah Kabupaten Tasikmalaya.
  2. Kewajiban pemilik, penanggung jawab/penguasa gudang dan ruangan untuk mendaftarkan gudang atau ruangannya guna memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG) atau Tanda Daftar Ruangan (TDR) kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha pergudangan.
  4. Kewajiban menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang/ruangan.
  5. Masa berlaku TDG dan TDR adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Pengenaan retribusi terhadap setiap pemberian TDG dan TDR, yang besarnya didasarkan pada luas gudang atau ruangan.

Subjek retribusi adalah setiap pemilik, penanggung jawab/penguasa gudang dan atau ruangan.

Bagi setiap perusahaan atau perorangan Pemilik, Penanggung Jawab / Penguasa Gudang dan atau ruangan wajib menyesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diberlakukan.

Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).