Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 02/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2013Tanggal Penetapan:5 Maret 2013
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku03 April 2013
Tanggal Penetapan05 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Balai Besar/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dalam menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana pengelolaan, substansi yang harus dimuat dalam rencana, serta prosedur penetapan dan evaluasi rencana tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa rencana pengelolaan harus disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Penyusunan rencana harus mempertimbangkan data dan informasi terkait sumber daya air, kondisi lingkungan, serta aspek sosial ekonomi masyarakat.

(-)

(-)