Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2008Tanggal Penetapan:6 Maret 2008
Badan Usaha Milik DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku14 Maret 2008
Tanggal Penetapan06 Maret 2008
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, kinerja, dan kelancaran tugas PDAM sebagai perusahaan daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, serta membantu dan mendorong pertumbuhan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, dengan tugas meliputi penyediaan pelayanan air minum, pemeliharaan aset, pelaporan kinerja, perluasan cakupan pelayanan, pengaturan sistem distribusi, partisipasi dalam perlindungan sumber daya air, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM memiliki hak untuk menagih pembayaran, mengenakan denda, menolak/menerima permintaan pelanggan, menjatuhkan sanksi, melakukan pemeriksaan pipa, memperoleh lahan, dan memperoleh kuantitas air baku. Kewajiban PDAM meliputi pengoperasian sarana secara optimal, penyediaan air alternatif jika terjadi gangguan, memberikan pelayanan dengan memperhatikan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, penggantian meter air secara periodik, pemberitahuan gangguan, pemeriksaan kualitas air, melayani keluhan pelanggan, meningkatkan kapasitas air, dan menyediakan call center.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pelayanan air minum, termasuk pemasaran baru, pemutusan sambungan, tarif air minum, rekening air minum, biaya non-air, hak dan kewajiban pelanggan, serta pelayanan pengaduan.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau sanksi polisional (penyegelan meter air, pemutusan sementara/tetap sambungan). 2. Pelanggaran Pasal 23 juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.