Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2009Tanggal Penetapan:17 Januari 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Hotel dan Penginapan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Januari 2009
Tanggal Penetapan17 Januari 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 37 Tahun 1995 tentang Usaha Hotel Melati (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1996 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha hotel dan penginapan, penggolongan dan klasifikasi usaha, serta menetapkan syarat-syarat usaha yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan pelayanan, melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha hotel dan penginapan, serta memelihara kelestarian lingkungan dan tata ruang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek usaha hotel dan penginapan, termasuk:

  • Bentuk Usaha: Usaha hotel dan penginapan remaja dapat berbentuk badan usaha atau perorangan, sementara pondok wisata dan indekos berbentuk usaha perorangan.
  • Penggolongan Usaha: Hotel bintang digolongkan dalam 5 kelas, hotel melati dalam 3 kelas, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
  • Perizinan: Setiap usaha hotel dan penginapan wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha berjalan dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin tertulis.
  • Kewajiban Pengusaha: Pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada tamu, tidak menggunakan tempat usaha untuk kegiatan ilegal, mencatat barang-barang tamu yang tertinggal, dan menjamin pemenuhan kewajiban atas pungutan negara dan daerah.
  • Retribusi: Diatur mengenai retribusi izin usaha hotel dan penginapan, termasuk objek, subjek, tarif, dan tata cara pemungutan.

1. Izin usaha yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).