Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 4/2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan pembangunan fisik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan upaya Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan fisik yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap pemrakarsa yang akan melakukan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk melakukan Andalalin.
  2. Dokumen Andalalin menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lokasi dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Unsur-unsur yang wajib dimuat dalam dokumen Andalalin, seperti analisa bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
  4. Pembentukan Tim Evaluasi Andalalin yang bertugas melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin.
  5. Kewenangan Bupati untuk menghentikan kegiatan yang melanggar kewajiban Andalalin dan memberikan sanksi administratif.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Andalalin, serta ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Bupati berwenang menghentikan pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4). 2. Bupati berwenang memberikan peringatan, membekukan dan/atau mencabut persetujuan Andalalin dalam hal pemrakarsa melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). 3. Setiap pemrakarsa yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Selain sanksi administrasi, terhadap setiap Pemrakarsa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).