Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 10/2007 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2007 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2007Tanggal Penetapan:22 Oktober 2007
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku22 Oktober 2007
Tanggal Penetapan22 Oktober 2007
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 11 Tahun 1996 tentang Kebersihan Kota (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 75 Tahun 1997, Seri D Nomor 75).

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kebersihan bertujuan untuk mewujudkan Kota Jayapura sebagai kota yang bersih, rapi, indah, aman, nyaman, dan manusiawi. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas yang menghasilkan volume sampah yang meningkat, sementara penanganan kebersihan belum maksimal karena perangkat pendukung yang lemah dan rendahnya kesadaran masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban kelurahan untuk memiliki gerobak pengumpul sampah, menyiapkan lokasi TPS yang tidak mengganggu, dan memiliki unit pengelolaan sampah. Setiap orang dan badan usaha berkewajiban memelihara kebersihan bangunan dan halaman, saluran air, memotong rumput, dan mencegah genangan air. Kantor pemerintahan, swasta, lembaga pendidikan, gedung olahraga, tempat hiburan, dan terminal diharuskan menyiapkan tempat penampungan sampah. Pemilik kendaraan bermotor roda empat harus menyediakan keranjang sampah. Toko dan badan usaha yang memiliki sarana angkutan harus membuang sampah langsung ke TPA. Peraturan ini juga mengatur larangan membuang sampah di perairan, taman, hutan lindung, membakar sampah yang menyebabkan kebakaran atau polusi, membiarkan hewan berkeliaran, membuang barang yang menimbulkan pemandangan tidak enak, membuang batang pohon ke kontainer sampah, dan membuang puntung rokok atau sampah di jalan umum. Waktu pembuangan sampah diatur mulai pukul 18.00 WIT sampai 05.00 WIT, dan petugas kebersihan wajib membersihkan sampah mulai pukul 04.00 WIT sampai 13.00 WIT. Pengelolaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Kebersihan dan Pemakaman.

(-)

Setiap Orang atau Badan Hukum yang melanggar Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasar 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan Sanksi : 1. Sanksi Adminstratif, berupa: a. Teguran; dan b. Denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi Pidana, berupa Hukuman Pidana paling lama 6 (enam) bulan.