Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tenggara 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2021Tanggal Penetapan:3 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Tanggal Berlaku03 November 2021
Tanggal Penetapan03 November 2021
Tempat PenetapanKutacane

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang perubahan APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dengan DPRK.

Secara substansial, Qanun ini mengubah struktur APBK Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.398.445.251.618,00 berkurang Rp.20.923.026.640,00 sehingga menjadi Rp.1.377.532.224.978,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Qanun ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati Aceh Tenggara untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)