Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 14/2020 · PP No. 14 Tahun 2020 · PP Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:24 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan24 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Toba Samosir sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003. Dengan perubahan ini, penyesuaian administratif harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini berlaku. Selama masa penyesuaian, nama lama masih dapat digunakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Toba dan DPRD Kabupaten Toba bertanggung jawab untuk mensosialisasikan perubahan ini, dan pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Toba Samosir.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)