Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Toba Samosir sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003. Dengan perubahan ini, penyesuaian administratif harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini berlaku. Selama masa penyesuaian, nama lama masih dapat digunakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Toba dan DPRD Kabupaten Toba bertanggung jawab untuk mensosialisasikan perubahan ini, dan pendanaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Toba Samosir.