Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 12/2010 · Perka BNPB No. 12 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2010Tanggal Penetapan:14 September 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku14 September 2010
Tanggal Penetapan14 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan darurat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan perbaikan darurat mencakup pemulihan prasarana dan sarana vital seperti jalan, jembatan, dermaga, irigasi, utilitas air minum, listrik, gas, dan jaringan komunikasi. Pelaksanaan bantuan ini dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD. Bantuan diberikan berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana, usulan daerah, laporan Tim Reaksi Cepat BNPB, hasil rapat koordinasi, atau inisiatif BNPB. Bantuan dapat berupa pembersihan lokasi, perbaikan sarana prasarana, dan perbaikan darurat utilitas. Penggunaan dana siap pakai diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)