di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 5/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, serta untuk mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang dan melindungi kepentingan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur dasar pemberian izin, sistem dan prosedur perizinan, hak dan kewajiban pemilik izin, serta pengendalian izin pemanfaatan ruang.