Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 5/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:8 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Ruang
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan08 Juli 2015
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, serta untuk mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang dan melindungi kepentingan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Izin Pemanfaatan Ruang: izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin mendirikan bangunan, dan izin lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Izin Prinsip: izin yang menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi.
  3. Izin Lokasi: izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
  4. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah: izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
  5. Izin Mendirikan Bangunan: perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur dasar pemberian izin, sistem dan prosedur perizinan, hak dan kewajiban pemilik izin, serta pengendalian izin pemanfaatan ruang.

1. Izin Pemanfaatan Ruang yang dalam proses penyelesaian pada instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi bidang pertanahan di Daerah tetap dilaksanakan oleh instansi dimaksud, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.

1. Setiap orang yang tidak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dikenakan sanksi administrasi. 2. Pemilik izin prinsip, izin lokasi, dan izin penggunaan pemanfaatan tanah yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administrasi. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi kegiatan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.