Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 5/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Batang Hari. Sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi keselarasan hubungan manusia dan lingkungan, pembentukan masyarakat yang peduli lingkungan, keadilan antar generasi, kelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, dan perlindungan terhadap dampak pencemaran dan perusakan lingkungan.

Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Kewajiban setiap orang adalah memelihara kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menetapkan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL, mengembangkan kerjasama, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan pendidikan dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan, dan menegakkan hukum lingkungan.

Sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berada di bawah kewenangan Kabupaten Batang Hari wajib mendapatkan persetujuan/izin dari Bupati. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan izin lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan, pengelolaan limbah tanpa izin, pelepasan produk rekayasa genetik yang bertentangan dengan peraturan, pembukaan lahan yang menyebabkan pencemaran, penyusunan amdal tanpa sertifikat kompetensi, usaha tanpa izin lingkungan, dan pemberian informasi palsu.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

1. Bupati memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.