di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Iuran Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 326/1965 · Keppres No. 326 Tahun 1965 · Keppres Nomor 326 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor RD.36 Tahun 1965 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Keputusan Presiden No. 140 Tahun 1965 terkait penyusunan kembali organisasi dalam Kompartimen Keuangan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengangkat para Pembantu Menteri dalam lingkungan Kompartimen Keuangan agar dapat segera memulai tugasnya. Keputusan ini menetapkan pengangkatan pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran sebagai Pembantu Menteri dengan tugas yang telah ditentukan. Keputusan ini berlaku surut sejak 3 Agustus 1965, meskipun ditetapkan pada 30 Oktober 1965. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, dan Direksi Bank Indonesia, untuk diketahui dan diindahkan.