Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2009 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 3/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:26 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan26 Juni 2009
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 04 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Asahan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2000 Nomor 30).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian ketentuan dan tarif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, kesenian budaya, pagelaran musik, diskotik, karaoke, klub malam, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajaknya adalah penyelenggara hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya gedung bioskop 20%, kesenian tradisional 10%, diskotik 30%, dan panti pijat 30%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, dan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 2 kali pajak terhutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-