Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:
- Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.013.829.444.230,00 dan belanja sebesar Rp. 1.981.347.481.358,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.481.962.872,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 43.734.715.890,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.731.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 31.003.715.890,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 63.485.678.762,00.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.546.335.225.938,21, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.386.404.304,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.531.948.821.634,21.
- Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 43.648.225.790,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 63.508.964.233,00.
- Laporan operasional, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.812.993.835.222,89 dan beban LO sebesar Rp. 1.610.861.456.269,83, menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 203.345.161.085,06.
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 43.648.225.790,00 dan saldo akhir sebesar Rp. 63.485.678.762,00.
- Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.312.403.158.435,08 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.531.948.821.634,21.
- Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.