Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.013.829.444.230,00 dan belanja sebesar Rp. 1.981.347.481.358,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.481.962.872,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 43.734.715.890,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.731.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 31.003.715.890,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 63.485.678.762,00.
  2. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.546.335.225.938,21, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.386.404.304,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.531.948.821.634,21.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 43.648.225.790,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 63.508.964.233,00.
  4. Laporan operasional, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp. 1.812.993.835.222,89 dan beban LO sebesar Rp. 1.610.861.456.269,83, menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 203.345.161.085,06.
  5. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang mencatat saldo awal sebesar Rp. 43.648.225.790,00 dan saldo akhir sebesar Rp. 63.485.678.762,00.
  6. Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.312.403.158.435,08 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.531.948.821.634,21.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)