Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PP 8/2006 · PP No. 8 Tahun 2006 · PP Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2006Tanggal Penetapan:3 April 2006
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2006
Tanggal Penetapan03 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap entitas pelaporan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan bendahara umum negara, untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan kinerja. Laporan keuangan harus mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. Setiap pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan akuntansi sebagai entitas akuntansi.

1. Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2006. 2. Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun anggaran 2007.

1. Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana. 2. Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.