Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Rembang (Lembaran daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang nomor 54).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, pemerintahan desa, BUMD, sekolah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, akuntabel, dan sesuai peraturan; melindungi kepentingan negara, daerah, dan hak keperdataan rakyat; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keselamatan aset daerah; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penyelenggaraan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah mencakup pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Perangkat Daerah harus menjamin kemudahan akses arsip dengan teknologi informasi dan komunikasi. Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD. Pemerintah Daerah wajib membentuk LKD untuk melaksanakan pengelolaan arsip statis.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 54 ayat (5) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 72 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.