di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, pemerintahan desa, BUMD, sekolah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, akuntabel, dan sesuai peraturan; melindungi kepentingan negara, daerah, dan hak keperdataan rakyat; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah; menjamin keselamatan dan keamanan arsip; menjamin keselamatan aset daerah; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penyelenggaraan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah mencakup pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Perangkat Daerah harus menjamin kemudahan akses arsip dengan teknologi informasi dan komunikasi. Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD. Pemerintah Daerah wajib membentuk LKD untuk melaksanakan pengelolaan arsip statis.