Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 5/2019 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2019Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku28 Oktober 2019
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp.7.309.838.197.631,30 dan belanja sebesar Rp.6.947.065.392.851,36, menghasilkan surplus sebesar Rp. 362.772.804.779.94, serta pembiayaan netto sebesar Rp. 729.891.189.068,17.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 1.092.663.993.848,11.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.12.033.192.894.075,30, kewajiban sebesar Rp. 283.776.502.128,00, dan ekuitas dana sebesar Rp.11.749.416.391.947,30.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat surplus operasional sebesar Rp. 1.318.729.975.118,40.
  5. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 1.093.210.128.420,11.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 11.749.416.391.947,30.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini didukung oleh laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)