Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Badung. Masa pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame dengan diterbitkan SKPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SKPD. Jatuh tempo pembayaran ditetapkan 7 hari untuk reklame terbatas/permanen dan 1 hari untuk reklame insidentil.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Sanksi Administratif: SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan bunga 2% sebulan.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.