Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 18/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2006 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Badung. Masa pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Penetapan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame dengan diterbitkan SKPD.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SKPD. Jatuh tempo pembayaran ditetapkan 7 hari untuk reklame terbatas/permanen dan 1 hari untuk reklame insidentil.
  6. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  7. Sanksi Administratif: SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan bunga 2% sebulan.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  9. Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2006 Nomor 4) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).