Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 4/2011 · Perda Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Fakfak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 2011
Tempat PenetapanFakfak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penghunian Rumah Dinas; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Fakfak. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan usaha dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Tempat Pelelangan;
  3. Retribusi Terminal;
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dan
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan kembali tarif retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan jenis jasa usaha yang digunakan.
  • Wajib retribusi berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Wajib retribusi dapat diberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.