di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 4/2011 · Perda Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Fakfak. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan usaha dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan kembali tarif retribusi, tata cara pemungutan, penagihan, pembayaran, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: