Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 3/1989 · PP No. 3 Tahun 1989 · PP Nomor 3 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1989Tanggal Penetapan:30 Maret 1989
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 1989
Tanggal Penetapan30 Maret 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara dengan mengalihkan pengusahaan Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di beberapa lokasi ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Pengalihan ini melibatkan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara di Medan, Surabaya, Bali, Ujung Pandang, dan Balikpapan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam PERUM Angkasa Pura I. Nilai kekayaan yang dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan pemisahan dan pengalihan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)