di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2011 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan BUMD agar menjadi badan usaha yang sehat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan BUMD yang profesional, kokoh, dan mandiri, meningkatkan kemampuan BUMD dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing BUMD, kesejahteraan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.