Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2011 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku04 November 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan BUMD agar menjadi badan usaha yang sehat, dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah pada beberapa BUMD, termasuk PT. BPD Jawa Tengah, PD. BPR BKK Wonosobo, PD. BKK Kertek, PD. Bhakti Husada, PT. PRPP Jawa Tengah, dan PD. BPR Bank Wonosobo.
  2. Pengaturan mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada BUMD tertentu, dengan jangka waktu pemenuhan yang ditetapkan.
  3. Tata cara penyertaan modal, yang dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, pengalihan aset milik daerah, atau pengalihan cadangan umum dan cadangan tujuan perusahaan melalui mekanisme RUPS.
  4. Kewajiban BUMD untuk menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Dewan Pengawas secara berkala.
  5. Hak Pemerintah Daerah untuk memperoleh bagian laba usaha dari BUMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan BUMD yang profesional, kokoh, dan mandiri, meningkatkan kemampuan BUMD dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing BUMD, kesejahteraan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

1. Penyertaan modal daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai penyertaan modal pemerintah Daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum BUMD, penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)