di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2017 tentang BELANJA SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK SUB DIVISI REGIONAL PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 6/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras, bagi masyarakat berpendapatan rendah di Kota Parepare melalui alokasi belanja subsidi kepada Perum BULOG Sub Divisi Regional II Parepare.
Kebijakan ini mengatur mengenai pengalokasian anggaran belanja subsidi dalam APBD Tahun Anggaran 2017 yang ditujukan untuk membebaskan harga tebus Beras Sejahtera (Rastra) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga ke titik distribusi. Besaran subsidi dihitung berdasarkan jumlah KPM, volume beras, harga tebus, dan durasi penyaluran selama 12 bulan.
Mekanisme pencairan dana subsidi dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) oleh Badan Keuangan Daerah kepada Perum BULOG setelah melalui proses verifikasi dokumen dan persetujuan Walikota. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan struktur koordinasi di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan untuk memastikan kelancaran perencanaan, penyaluran, monitoring, dan evaluasi program. Pengawasan atas pelaksanaan subsidi dilakukan oleh Inspektorat, sementara kewajiban pelaporan penggunaan dana dibebankan kepada Perum BULOG kepada Walikota.