Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 6/2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa rokok membahayakan kesehatan dan Undang-Undang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu. Di KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum, dilarang menyediakan tempat khusus merokok.

Setiap pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum yang ditetapkan oleh Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 13 dan pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).