Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 12/2017 · Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penggantian nomenklatur perangkat daerah, peninjauan kembali tarif retribusi, dan penyesuaian jenis retribusi jasa umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, serta untuk menyesuaikan dengan nomenklatur perangkat daerah yang baru.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  2. Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  3. Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD H. Abdul Rahman Sayoeti dimaksudkan untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan sebagian biaya atas penyediaan jasa sarana dan jasa pelayanan.
  4. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu dan pemanfaatan fasilitas pelayanan Rumah Sakit.
  5. Struktur dan besarnya tarif jasa pemeriksaan/pengecekan digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  7. Instansi yang melakukan pemungutan adalah: Rumah Sakit Abdul Rahman Sayoeti Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, dinas perhubungan kota jambi, dinas perdagangan dan perindustrian kota Jambi, bagian pemerintahan kota Jambi.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka lampiran huruf A, lampiran huruf H dan lampiran huruf K dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)